Apakah Pihak Ketiga Yang Tanpa Persetujuannya Dijadikan Penjamin Oleh Debitor Dalam Pinjaman Online Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Oleh Penyedia Jasa Layanan Pinjaman Online?
Oleh: Muhammad Kautsar Yusril Adnan, S.H. Pesatnya perkembangan teknologi menjadikan manusia tidak perlu lagi pergi secara fisik ke bank untuk mendapatkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhannya. Berkat perkembangan teknologi, manusia dapat mengajukan pinjaman kepada penyedia jasa layanan pinjaman online melalui smartphonenya. Pengajuan pinjaman online ini syaratnya cukup mudah seperti mengisi formulir, foto ktp, dan foto diri. Kemudahan pengajuan pinjaman online ini membuat layanan pinjaman online ini digandrungi oleh masyarakat karena kemudahan pengajuannya. Banyaknya pengajuan pinjaman online ini tidak berbanding lurus dengan pengembalian pinjaman oleh masyarakat. Terkadang debitor tidak membayar utangnya pada tanggal yang telah disepakati dengan kreditor. Kreditor kemudian melakukan penagihan kepada debitor. Tagihan ini terkadang tidak dihiraukan oleh debitor, karena terkadang ada debitor yang lalai dalam pembayaran. Lalainya debitor dalam pembayaran utang membuat pihak kreditor p