APAKAH CEK FISIK KENDARAAN BERMOTOR DALAM RANGKA PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 5 TAHUN DIKENAKAN BIAYA?
Oleh: Muhammad Kautsar Yusril Adnan, S.H.
Negara dalam
menjalankan fungsinya memerlukan pemasukan/pendapatan yang digunakan untuk
menjalankan roda pemerintahan secara baik atau maksimal. Bahwa setiap tahunnya
pemerintah mengundangkan Undang-Undang tentang APBN, yang mana APBN terdiri
atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan
anggaran, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Bahwa dalam undang-undang tersebut direncanakan berapa anggaran
pendapatan dan anggaran belanja negara. Pendapatan negara tersebut diperoleh
dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah, hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara. Bahwa setiap pungutan yang dilakukan oleh negara wajib
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal
1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang menyatakan bahwa: “Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan
dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan
belanja negara”.
Objek PNBP
Pasal 3
(1) Seluruh aktivitas, hal,
dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan
hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.
(2) Objek PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. pelaksanaan tugas dan fungsi
Pemerintah; b. penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara; c. pengelolaan kekayaan negara; dan/atau d. penetapan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf d :
“Yang dimaksud dengan "penetapan peraturan perundang-undangan"
adalah seluruh kegiatan, peristiwa, dan kondisi yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan
dapat menimbulkan PNBP.”
Pasal 4
(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 meliputi: a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam; b. Pelayanan;
c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; d. Pengelolaan Barang Milik Negara;
e. Pengelolaan Dana; dan f. Hak Negara Lainnya.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dirinci menurut jenis.
(3) Jenis PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/
atau Peraturan Menteri.
Pasal 6
Tarif atas jenis PNBP berbentuk: a. tarif
spesifik; dan/ atau b. tarif ad valorem.
Penjelasan
Pasal 6 : "Huruf a Yang dimaksud dengan "tarif spesifik" adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. Contoh: Tarif a= RpS.000.000,00/satuan. Huruf b Yang dimaksud dengan "tarif ad valorem" antara lain tarif yang ditetapkan dengan persentase dan formula. Contoh: Tarif a= 10% x dasar perhitungan tertentu. Dasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, harga jual, indeks harga, atau keuntungan bersih".
Bahwasanya hal-hal
yang diluar penerimaan negara di luar pajak dan hibah, maka termasuk dalam objek
penerimaan negara bukan pajak. Salah satu kriteria dalam objek PNBP adalah
dilakukannya penetapan oleh peraturan perundang-undangan. Bahwa kemudian
objek PNBP tersebut dirinci lagi dalam jenis PNBP yang pengaturannya harus
diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 64
(1) Setiap Kendaraan Bermotor
wajib diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi: a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b. registrasi
perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; c. registrasi
perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau d. registrasi pengesahan
Kendaraan Bermotor.
(4) Registrasi Kendaraan Bermotor
dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen
registrasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 70
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang
harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Pasal 66
Registrasi dan identifikasi
Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan: a. memiliki
sertifikat registrasi uji tipe; b. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor
yang sah; dan c. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.
Penjelasan
Huruf c: "Yang dimaksud dengan “cek
fisik Kendaraan Bermotor” adalah cek fisik yang disesuaikan dengan dokumen
hasil uji tipe dan dokumen pendukung lain".
Pasal 67
(1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara
terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
(3) Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan
UU LLAJ pada intinya menyatakan setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan
yang salah satu darinya meliputi registrasi perpanjangan kendaraan bermotor
yang mana surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan
bermotor (TNBK) hanya berlaku selama 5 (lima) tahun sehingga wajib
diregistrasikan ulang di Samsat. Ketentuan dalam registrasi tersebut salah
satunya mengharuskan adanya cek fisik kendaraan bermotor.
Bahwasanya karena
pelaksanaan registrasi perpanjangan kendaraan bermotor ini dikoordinasikan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pengaturan jenis PNBP tersebut dapat
dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis Dan Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Bahwa dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut dalam Pasal 1
menyatakan bahwa :” Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari :
d. Penerbitan surat tanda
nomor kendaraan bermotor;
f. penerbitan tanda nomor kendaraan
bermotor
Jumlah biaya yang terkait dengan PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilihat dilampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut. Bahwa penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) :
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
I.
Baru, biaya per
penerbitan sebesar Rp. 100.000,- rupiah.
II. Perpanjangan, biaya per penerbitan per 5 tahun sebesar Rp. 100.000,- rupiah.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
I.
Baru, biaya per
penerbitan sebesar Rp. 200.000,- rupiah.
II.
Perpanjangan, biaya per
penerbitan per 5 tahun sebesar Rp. 200.000,- rupiah.
Bahwa biaya penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBP) sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per pasang dengan tarif Rp. 60.000,- rupiah
b. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per pasang dengan tarif Rp. 100.000,- rupiah.
Bahwasanya dalam
perpanjangan stnk 5 (lima) tahunan tersebut terdapat syarat telah dilakukannya
cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut. Bahwasanya dalam PP Nomor 76
Tahun 2020 tersebut tidak mencantumkan adanya penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) terhadap cek fisik kendaraan bermotor. Maka dapat ditafsirkan bahwa cek fisik tersebut
adalah gratis. Penafsiran ini dikarenakan bahwa dalam setiap pungutan
yang dilakukan oleh negara sebagaimana dalam UU Keuangan Negara mengenai macam
macam penerimaan negara kemudian dalam UU PNBP yang menyatakan bahwa setiap
pnbp wajib adanya peraturan perundang-undangannya dalam setiap pungutannya.
Bahwasanya kemudian dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut tidak ada jenis
penerimaan negara bukan pajak untuk cek fisik kendaraan bermotor, maka cek fisik kendaraan bermotor tidak termasuk
jenis penerimaan negara bukan pajak, sehingga cek fisik kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya/
gratis.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018
Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2020 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Komentar
Posting Komentar