APAKAH CEK FISIK KENDARAAN BERMOTOR DALAM RANGKA PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 5 TAHUN DIKENAKAN BIAYA?

 

Oleh: Muhammad Kautsar Yusril Adnan, S.H.

Negara dalam menjalankan fungsinya memerlukan pemasukan/pendapatan yang digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan secara baik atau maksimal. Bahwa setiap tahunnya pemerintah mengundangkan Undang-Undang tentang APBN, yang mana APBN terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara. Bahwa dalam undang-undang tersebut direncanakan berapa anggaran pendapatan dan anggaran belanja negara. Pendapatan negara tersebut diperoleh dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Bahwa setiap pungutan yang dilakukan oleh negara wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menyatakan bahwa: “Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara”.  

Objek PNBP

Pasal 3

(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.

(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah; b. penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; c. pengelolaan kekayaan negara; dan/atau d. penetapan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf d : “Yang dimaksud dengan "penetapan peraturan perundang-undangan" adalah seluruh kegiatan, peristiwa, dan kondisi yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan dapat menimbulkan PNBP.”

Pasal 4

(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam; b. Pelayanan; c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; d. Pengelolaan Barang Milik Negara; e. Pengelolaan Dana; dan f. Hak Negara Lainnya.

(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis.

(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri.

Pasal 6

 Tarif atas jenis PNBP berbentuk: a. tarif spesifik; dan/ atau b. tarif ad valorem.

Penjelasan

Pasal 6 : "Huruf a Yang dimaksud dengan "tarif spesifik" adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. Contoh: Tarif a= RpS.000.000,00/satuan. Huruf b Yang dimaksud dengan "tarif ad valorem" antara lain tarif yang ditetapkan dengan persentase dan formula. Contoh: Tarif a= 10% x dasar perhitungan tertentu. Dasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, harga jual, indeks harga, atau keuntungan bersih".

Bahwasanya hal-hal yang diluar penerimaan negara di luar pajak dan hibah, maka termasuk dalam objek penerimaan negara bukan pajak. Salah satu kriteria dalam objek PNBP adalah dilakukannya penetapan oleh peraturan perundang-undangan. Bahwa kemudian objek PNBP tersebut dirinci lagi dalam jenis PNBP yang pengaturannya harus diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Pasal 64

(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.

(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.

(4) Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 70

(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Pasal 66 

Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe; b. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan c. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.

Penjelasan

Huruf c: "Yang dimaksud dengan “cek fisik Kendaraan Bermotor” adalah cek fisik yang disesuaikan dengan dokumen hasil uji tipe dan dokumen pendukung lain".

Pasal 67

 (1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

(3) Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa berdasarkan UU LLAJ pada intinya menyatakan setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan yang salah satu darinya meliputi registrasi perpanjangan kendaraan bermotor yang mana surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) hanya berlaku selama 5 (lima) tahun sehingga wajib diregistrasikan ulang di Samsat. Ketentuan dalam registrasi tersebut salah satunya mengharuskan adanya cek fisik kendaraan bermotor.

Bahwasanya karena pelaksanaan registrasi perpanjangan kendaraan bermotor ini dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pengaturan jenis PNBP tersebut dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut dalam Pasal 1 menyatakan bahwa :” Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari :

      d. Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor;

      f. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

Jumlah biaya yang terkait dengan PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilihat dilampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut. Bahwa penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) :

  Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

                                I.            Baru, biaya per penerbitan sebesar Rp. 100.000,- rupiah.

                             II.            Perpanjangan, biaya per penerbitan per 5 tahun sebesar Rp. 100.000,- rupiah.

 Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

                                I.            Baru, biaya per penerbitan sebesar Rp. 200.000,- rupiah.

                             II.            Perpanjangan, biaya per penerbitan per 5 tahun sebesar Rp. 200.000,- rupiah.

Bahwa biaya penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBP) sebagai berikut:

a. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per pasang dengan tarif Rp. 60.000,- rupiah

b. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per pasang dengan tarif Rp. 100.000,- rupiah.

Bahwasanya dalam perpanjangan stnk 5 (lima) tahunan tersebut terdapat syarat telah dilakukannya cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut. Bahwasanya dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut tidak mencantumkan adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap cek fisik kendaraan bermotor. Maka dapat ditafsirkan bahwa cek fisik tersebut adalah gratis. Penafsiran ini dikarenakan bahwa dalam setiap pungutan yang dilakukan oleh negara sebagaimana dalam UU Keuangan Negara mengenai macam macam penerimaan negara kemudian dalam UU PNBP yang menyatakan bahwa setiap pnbp wajib adanya peraturan perundang-undangannya dalam setiap pungutannya. Bahwasanya kemudian dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut tidak ada jenis penerimaan negara bukan pajak untuk cek fisik kendaraan bermotor, maka cek fisik kendaraan bermotor tidak termasuk jenis penerimaan negara bukan pajak, sehingga cek fisik kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya/ gratis.

 

Daftar Pustaka  

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan 

Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran  Pendapatan Dan Belanja Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar